SUKABUMI, (PRLM).- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Citarik merekomendasikan rencana penambangan batu bolder di tanah aset desa di kawasan Gunung Tangkubanparahu di Kp. Pasirhonje, Desa Citarik, Kec. Palabuhanratu. Rekomendasi BPD itu dikeluarkan, dengan pertimbangan lokasi penambangannya berada di tanah aset desa. Selain itu juga, lokasi penambangan itu tidak termasuk ke dalam kawasan hutan cagar alam yang dikelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sukawayana-Tangkubanparahu di Palabuhanratu.
“Jadi lokasi penambangannya bukan di kawasan hutan cagar alam, tetapi di tanah aset desa yang pengelolaannya menjadi kewenangan aparat desa, baik kepala desa maupun BPD,” kata Ketua BPD Desa. Citarik, Lukman Hakim.
Menurut dia, tanah aset desa yang rencananya akan dipakai penambangan batu bolder itu kurang lebih seluas sembilan hektare. Lokasinya berada di wilayah Kp. Pasirhonje dan Kp. Tangkubanparahu. Namun dalam pelaksanaannya, hingga kini masih tahap pembahasan dengan sejumlah dinas terkait, aparat Desa Citarik dan Kec. Palabuhanratu serta pihak investor. “Kapan kegiatan penambangannya, masih belum pasti. Hanya saja, sudah ada investor yang siap mendanai penambangan batu bolder itu, yakni CV Debora & Laurus dari Jakarta,” kata Lukman.
Dalam pembahasan dengan dinas terkait, lanjut dia, diakui ada beberapa masukan positif mengenai teknis penambangannya. Hal itu mengingat lokasi penambangannya berdekatan dengan kawasan hutan cagar alam Tangkubangparahu. Beberapa masukan itu, di antaranya perlu menyediakan tanah penyangga supaya tidak mengganggu kelestarian hutan cagar alam, baik pepohonannya maupun makhluk hidupnya. Selain itu, dalam teknis penambangannya harus ramah lingkungan sesuai dengan teknis penambangan yang baik dan benar.
“Intinya, dinas terkait meminta pengusaha agar memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya. Kami sudah merekomendasikan rencana penambangan itu. Sudah barang tentu, kita pun mengimbau pengusahanya supaya memperhatikan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan cagar alam,” ucapnya. (A-67/A-147)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar