No. 24 Partai Persatuan Pembangunan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas kunjungan ke blog PPP Kec. Cicurug. Blog ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan kader & simpatisan PPP di Kec. Cicurug khususnya dan bagi kader & simpatisan PPP Kab. Sukabumi secara umum.
Apabila terdapat saran dan masukan dapat ditujukan ke email ppp_cicurug@yahoo.co.id.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


15 Oktober 2008

Bantuan Gubernur Berbau Politis Penerimanya Banyak Anggota Partai Politik


SUKABUMI - Bantuan Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebesar Rp. 11 miliyar berbau politik. Buktinya penerima bantuan ini mayoritas merupakan pengurus partai dari kubu pasangan Gubernur Jabar Ahmad Heriyawan dan dan Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf. Bahkan umumnya penerima bantuan adalah para calon anggota legislatif (caleg) 2009 mendatang.
Sebelumnya Heryawan, pada acara reuni akbar Pondok Pesantren Samsul Ulum Sabtu lalu, menegaskan akan menyerahkan bantuan untuk biaya pendidikan. Namun nyatanya sebagian besar bantuan ini diberikan pada tim sukses yang teroganisir sebagai bentuk jawaban dari proposal yang diajukan mereka.Hal ini terlihat saat Wakil Walikota Sukabumi Drs. H.M. Mulyono didampingi Sekretaris Kota Sukabumi H.M Muraz, SH, memberikan pengarahan pada sejumlah penerima bantuan, di Oprasional Room Pemkot Sukabumi, Selasa (14/10) kemarin.
Mereka yang hadir adalah wajah-wajah tak asing, karena merupakan aktifis di partai politik. Berbeda dengan bantuan yang langsung dikelola oleh Pemkot Sukabumi, seperti bantuan pada sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan kelompok usaha ini nampaknya Pemkot Sukabumi sedikit kerepotan mempertanggung jawabkannya.
Sehingga dua pejabat pemkot ini sangat hati-hati karena tidak mau menanggung resiko, jika terjadi penyelewengan oleh pihak ketiaga sebagai penerima bantuan.Berdasarkan data yang terlampir dalam keputusan Gubernur Jabar No. 14 tahun 2008, bantuan tersebut antara lain untuk Ikatan Tukang Ojeg Se-Kota Sukabumi, perkumpulan pedagang makanan berbasis ayam, pengaguran kreatif, pemberdayaan masyarakat melalui Yayasan Bina Ruhiyah, bantuan untuk peningkatan kualitas imam dan khotib melalui A. immah Khutoba dan Sabah Islam (SAKSI), dan pengrajin tahu tempe dan bantuan untuk lembaga yang lainya. Dari data tersebut ada yang sedikit janggal dan menjadi bahan pertanyaan, yakni bantuan untuk Ikatan Da’i Indonesia (Ikad) Cianjur, yang beralamat Sukabumi.
Besarnya bantuan tersebut rata-rata diatas Rp.150 hingga Rp. 200 juta. Bantuan ini lebih besar dibanding dengan bantuan untuk penenganan bantuan bencana alam yang diterima oleh Pemkot Sukabumi.Usai memberikan pengarahan, Wakil Walikota Sukabumi Mulyono, pada Pakar mengungkapkan, sebagain besar bantuan tersebut diberikan pada lembaga swasta yang pernah mengirimkan proposal pengajuan ke Pemda Jabar. Makanya terang Mulyono mereka perlu diberikan pemahaman tentang mekanisme pancairan sesuai aturan, karena selain penerima sebagai penanggung jawab, Pemkot Sukabumi juga harus mempertangungjawabkan sesuai aturan. “Makanya untuk menghindari berbagai bentuk penyimpangan, dana tersebut bisa dicairkan oleh yang mengajukan profosal awal dengan syarat hatus menunjukan akte notaries pendirian lembaga. =BUD

10 Oktober 2008

Yusuf Fuadz "Lolos" Korupsi DPRD Gate

SUKABUMI - Vonis bebas Yusuf Fuadz, terdakwa kedua kasus dugaan penyelewengan dana mobilisasi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 1999-2004 sebesar Rp 4,5 miliar, mencuat. Meski demikian, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak belum mengetahui isi detail amar putusan bebas dari mahkamah agung (MA), selaku lembaga terakhir Yusuf Fuadz mencari keadilan atas jerat hukum yang melilitnya selama ini.

Dari keterangan yang diperoleh Radar menyebutkan, vonis bebas pria yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu mencuat dari para koleganya. Kemarin, salah seorang sumber yang juga orang terdekat Yusuf menyebutkan, vonis bebas rekannya itu sudah diterima beberapa hari yang lalu.
"Suratnya dari MA sudah saya lihat dan isinya memang, dia dibebaskan dari kasus hukumnya," tutur sumber yang mewanti namanya tak dikorankan.
Saat dikonfirmasi via telepon genggam, Yusuf Fuadz tidak menampik. Dia mengaku bersyukur, proses hukum yang dilakoninya selama ini, memberi keadilan. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur, semua proses hukum berlangsung seadil-adilnya," katanya.
Sayang, ditanya lebih dalam soal proses kasasi yang ia lakukan ke MA, Yusuf tak mau berkomentar banyak. "Pentolan" PPP Kabupaten Sukabumi itu justru meminta Radar mengkonfirmasi lebih dalam ke pengacara atau pengadilan negeri (PN) Cibadak, tempat awal mula dia diadili bersama bekas Bupati Sukabumi Maman Sulaeman.
"Silakan saja tanya ke pengacara saya atau ke pengadilan. Di sana semua putusan tentang putusan saya lengkap," bebernya.
Sayang,sampai kemarin, Radar belum bisa mengorek keterangan lebih dalam vonis bebas dari kuasa hukumnya Jazuli. Ponsel pengacara senior di Sukabumi itu, sulit dihubungi.
Namun begitu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Nur Aslam mengaku, dirinya memang telah menerima kutipan putusan Yusuf yang dalam kasus ini dijerat sewaktu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Hanya saja, wanita berpenampilan eksentrik ini enggan menyebut detail amar putusan tersebut.
"Yang jelas saya waktu itu langsung tandatangani kutipan putusan MA itu sebagai disposisi. Soal isinya, saya tidak tahu menahu," ulasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Dedi Supriadi mengaku belum mengetahui vonis bebas Yusuf Fuadz. Hanya saja, jika amar putusan itu sudah diterimanya, kejaksaan akan melakukan tindakan berupa koordinasi pimpinan terlebih dahulu. "Kalau sudah terima, kita ya koordinasikan dulu dengan pak kajari selaku pimpinan. Baru setelah itu, kita lakukan apa yang sesuai dengan petunjuk atasan," tegas jaksa berkacamata itu.
Sekadar diketahui, di PN Cibadak, Yusuf Fuadz dinyatakan bersalah karena terlibat skandal penyelewengan dana APBD sebesar Rp4,5 miliar. Atas kasusnya, ia divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim yang waktu itu diketuai Sir Johan. Kasus tersebut menggelontor beberapa saat setelah perpindahan Ibukota Kabupaten Sukabumi ke Palabuhanratu. Di mana, banyak anggota dewan mengeluhkan tingginya biaya mobilisasi. Karena itu, pimpinan dewan beserta eksekutif sepakat menggulirkan dana bantuan mobilisasi yang rincian per anggota dewan besarnya Rp 100 juta. Jaksa menganggap, prosedur pengguliran itu tidak sesuai aturan main. Sebab, pos anggaran untuk mobilisasi tersebut diambil dari pos dana yang tidak seharusnya. (veg)

05 Oktober 2008

Soal Jual Beli Caleg. Bachtiar Chamsyah : DPP PPP Terlibat, Pecat Termasuk Ketuanya



Jakarta - Kisruh isu jual beli nomor urut caleg PPP ditanggapi dengan keras oleh Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PPP Bachtiar Chamsyah. Ia menilai kisruh itu tidak lepas dari kesalahan DPP PPP. Bila terbukti ada oknum DPP 'bermain' dalam kasus itu, maka siapa pun dia harus dipecat."Saya minta usut dan tindak.


Kalau ada orang DPP ikut permainan itu ya pecat, termasuk ketuanya. Seorang ketua kan harus jadi contoh, ngapain jadi ketua kalau nggak bisa jadi contoh," ujar Chamsyah di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2008).Berdasar pengalamannya berpolitik, Chamsyah yakin pernyataan anggota Bidang Hukum dan HAM DPP PPP M Burhanudin Dahlan yang mengungkap percaloan nomor caleg didorong oleh rasa tidak mendapatkan keadilan dalam masalah caleg.


Di sinilah letak keteledoran pihak DPP PPP yang tidak cukup terbuka tentang kriteria kader yang akan didudukkan di parlemen."Saya lihat ada kekurang hati-hatian DPP di sini. Saya sudah ingatkan ke Suryadharma (Ketum DPP PPP) di sini harus hati-hati, karena di mana-mana parpol itu kritis dalam pencalonan," kata Menteri Sosial itu.(lh/iy)