Sukabumi - Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat akhirnya merekomendasikan usulan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) menjadi daerah otonom baru. Rekomendasi tersebut akan segera dikirim Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat. DPRD Jawa Barat juga merekomendasikan alokasi bantuan dana sebesar Rp 5 miliar terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Sukabumi Utara.Dua poin penting dalam upaya pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi itu terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat di Bandung, Jum’at (28/8) kemarin.
30 Agustus 2009
DPRD Jabar Rekomendasikan Pemekaran Sukabumi
Sukabumi - Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat akhirnya merekomendasikan usulan pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) menjadi daerah otonom baru. Rekomendasi tersebut akan segera dikirim Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan Pemerintah Pusat. DPRD Jawa Barat juga merekomendasikan alokasi bantuan dana sebesar Rp 5 miliar terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Sukabumi Utara.Dua poin penting dalam upaya pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi itu terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat di Bandung, Jum’at (28/8) kemarin.
29 Agustus 2009
Pilkada Mulai Memanas
19 Agustus 2009
Jelang Pilkada, PPP Siap Jual “Perahu”
Sukabumi - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Sukabumi dipastikan tidak akan mengusung kader terbaiknya manggung di arena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010 mendatang. Salah satu alasannya terkait masalah keterbatasan finansial.
Rojab Asy’ari
15 Agustus 2009
Indonesia Raya Kelupaan FPPP : Tak Perlu Dibesar-besarkan
Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai kelalaian menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam pembukaan seremonial pidato kenegaraan SBY hanyalah kekhilafan ketua DPR.
'Indonesia Raya' Tak Bergema di Senayan Hidayat Nur Wahid Minta Kritikan Distop
-->Jakarta - Sejumlah pihak telah meminta maaf terkait tidak bergemanya lagu Indonesia Raya dalam pidato Presiden SBY menyambut 17 Agustus di DPR.
28 Juli 2009
Putusan MA Runyamkan Hasil Pilpres, Mega dan JK Tidak Sah Jadi Capres
Sumber : radar-bogor.co.id
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) menghapus penetapan kursi caleg terpilih pada penghitungan tahap kedua, membuat kondisi politik semakin runyam.
Putusan MA bukan hanya berdampak pada kursi caleg terpilih di DPR-RI, namun juga berdampak pada keabsahan pasangan capres dan cawapres yang diusung PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Gerindra karena tidak memenuhi syarat mengajukan pasangan capres dan cawapares.
“Dengan begitu kedua pasangan ini tidak sah dalam Pilpres 2009,” ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfudz, seusai mengadakan jumpa pers bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (26/7).
Karena itu, keputusan MA membuat kondisi perpolitikan di negeri ini semakin parah. “Gambaran seperti ini adalah kebohongan final. Ini yang kita khawatirkan sejak awal,” kata Irgan.
Penegasan senada juga diungkapkan anggota Fraksi PKS DPR-RI Agus Purnomo. Dia berkeyakinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
“Kalau keputusan MA ini dilaksanakan KPU, maka berkonsekuensi pidana. Bila tidak dilaksanakan, maka tidak berdampak apa pun. Sebaiknya KPU tidak melaksanakannya karena berisiko tinggi. Bila tetap melaksanakannya, sebaiknya tidak berlaku surut,” kata Agus Purnomo.
Menurut Agus, bila KPU tetap menjalankan keputusan MA, maka hasil pilpres akan menjadi rusuh. Bahkan, lanjut Agus, akan ada pengaruh terhadap administrasi pilpres yang sudah berjalan.
Misalkan, pencalonan Mega-Prabowo menjadi tidak sah karena jumlah kursi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra hanya 110 kursi. “Apalagi JK-Wiranto yang tidak mencapai seratus kursi,” tandasnya. (yan)
24 Juli 2009
MA Batalkan Perhitungan Tahap Dua, Perolehan Kursi DPR Kacau
JAKARTA - Mekanisme penetapan perolehan kursi DPR kembali memicu polemik. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan model penghitungan kursi tahap kedua yang terdapat di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 pada pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Sebelumnya, MA membatalkan penghitungan kursi tahap ketiga.
Pembatalan itu dilakukan karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu Nomkor 10 Tahun 2008 pasal 205 ayat 4. Konsekuensi putusan MA pada 18 Juli itu cukup berat. Peta caleg terpilih bakal berubah total. Sebab, KPU diharuskan merevisi Keputusan KPU No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Legislatif.
22 Juli 2009
Wakil Walikota Bogor Jadi Tersangka
BOGOR - Kursi Wakil Walikota (Wawali) Bogor sungguh panas. Dua orang yang duduk di kursi Wawali Bogor harus berurusan dengan hukum. Lima tahun lalu HM Sahid Wawali Bogor harus meninggalkan kursinya karena dihukum dalam kasus skandal APBD Tahun 2002.