No. 24 Partai Persatuan Pembangunan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas kunjungan ke blog PPP Kec. Cicurug. Blog ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan kader & simpatisan PPP di Kec. Cicurug khususnya dan bagi kader & simpatisan PPP Kab. Sukabumi secara umum.
Apabila terdapat saran dan masukan dapat ditujukan ke email ppp_cicurug@yahoo.co.id.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


21 April 2010

Anggota KPU Berselisih

SUKABUMI - Silang pendapat mulai terjadi antar sesama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi berkenaan dengan pengumuman harta kekayaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Ketua KPU menilai pengumuman laporan harta kekayaan para kandidat sifatnya wajib. Di lain pihak, Ketua Pokja Pencalonan justru menganggap persoalan tersebut tidak wajib disampaikan kepada masyarakat.


”Siapa bilang harta kekayaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak wajib diumumkan kepada masyarakat. Aturannya jelas ada dalam perundang-undangan. Masyarakat berhak mengetahui harta kekayaan yang dimiliki calon pimpinannya,” kata Ase saat ditemui Jurnal Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut Ase, laporan harta kekayaan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan tampil di arena Pilkada. Daftar kekayaan itu setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera dipublikasikan secara luas. Sehingga masyarakat bisa mengontrol posisi kekayaan pasangan calon yang akan terpilih nanti.”KPU punya kewajiban untuk mengumumkan harta kekayaan yang dimiliki pasangan calon Bupati. Laporan harta kekayaan ini merupakan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” katanya.

Pendapat yang berbeda justru disampaikan Ketua Pokja Pencalonan Pilkada KPU Kabupaten Sukabumi, Lidiawati. Lidia menganggap laporan harta kekayaan pasangan calon Bupati tidak wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat. Terkecuali ada masyarakat yang meminta untuk melaporkan kekayaan para kandidat.
”Sepanjang tidak ada yang meminta, kami tidak perlu mengumumkan harta kekayaan pasangan calon Bupati dan wakilnya. Sebab laporan harta kekayaan itu nantinya akan menjadi pegangan masing-masing pasangan calon,” kata Lidia.

Sejauh ini, kata Lidia, laporan harta kekayaan pasangan calon Bupati masih dalam pemeriksaan di KPK. Lidia mengakui laporan harta kekayaan itu merupakan salah satu persyaratan saat pencalonan beberapa waktu lalu. Meski proses pemeriksaan masih berlangsung di KPK, tidak menjadikan halangan bagi KPU untuk menetapkan tujuh pasangan calon yang siap berlaga di arena Pilkada, 27 Mei mendatang.

Sementara itu, petugas di Kantor KPK Jakarta, Adi mengakui laporan harta kekayaan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi masih dalam proses pemeriksaan. Adi juga menyatakan setelah proses pemeriksaan tuntas perlu ditindaklanjuti dengan pengumuman kepada masyarakat. Pengumuman ini sudah menjadi ketentuan KPK menyusul pasangan calon Bupati nantinya akan menjadi pejabat negara.

”Setelah pemeriksaan selesai, KPK akan melampirkan surat agar laporan harta kekayaan kepala daerah segera diumumkan kepada masayrakat. Ada pun yang wajib mengumumkannya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Adi saat dihubungi Jurnal Bogor.

Ketua Parliament Wacth Indonesia (PWI) Cabang Sukabumi, Sahat Nainggolan mendukung upaya KPK untuk mengumumkan harta kekayaan pasangan calon Bupati. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui posisi kekayaan calon pimpinannya yang akan dipilih nanti di arena Pilkada. Selain itu, masyarakat bisa membandingkan posisi kekayaan antara sebelum dan setelah pasangan calon menjadi kepala daerah.

”Pengumuman laporan harta kekayaan pasangan calon Bupati bukan sekedar untuk mengetahui mana calon Bupati yang paling kaya. Tetapi esensinya masyarakat perlu diberikan informasi yang benar tentang kekayaan calon pimpinannya. Jika sejak awal besaran kekayaan calon bupati diketahui masyarakat, calon terpilih pasti akan ketakutan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Sahat.

Rojab Asy’ari
rojab@jurnas.com

Tidak ada komentar: