No. 24 Partai Persatuan Pembangunan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas kunjungan ke blog PPP Kec. Cicurug. Blog ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan kader & simpatisan PPP di Kec. Cicurug khususnya dan bagi kader & simpatisan PPP Kab. Sukabumi secara umum.
Apabila terdapat saran dan masukan dapat ditujukan ke email ppp_cicurug@yahoo.co.id.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


28 Juli 2009

Putusan MA Runyamkan Hasil Pilpres, Mega dan JK Tidak Sah Jadi Capres

27-07-2009 08:29 WIB

Sumber : radar-bogor.co.id

JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) menghapus penetapan kursi caleg terpilih pada penghitungan tahap kedua, membuat kondisi politik semakin runyam.

Putusan MA bukan hanya berdampak pada kursi caleg terpilih di DPR-RI, namun juga berdampak pada keabsahan pasangan capres dan cawapres yang diusung PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Gerindra karena tidak memenuhi syarat mengajukan pasangan capres dan cawapares.

“Dengan begitu kedua pasangan ini tidak sah dalam Pilpres 2009,” ungkap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfudz, seusai mengadakan jumpa pers bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (26/7).

Karena itu, keputusan MA membuat kondisi perpolitikan di negeri ini semakin parah. “Gambaran seperti ini adalah kebohongan final. Ini yang kita khawatirkan sejak awal,” kata Irgan.

Penegasan senada juga diungkapkan anggota Fraksi PKS DPR-RI Agus Purnomo. Dia berkeyakinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Kalau keputusan MA ini dilaksanakan KPU, maka berkonsekuensi pidana. Bila tidak dilaksanakan, maka tidak berdampak apa pun. Sebaiknya KPU tidak melaksanakannya karena berisiko tinggi. Bila tetap melaksanakannya, sebaiknya tidak berlaku surut,” kata Agus Purnomo.

Menurut Agus, bila KPU tetap menjalankan keputusan MA, maka hasil pilpres akan menjadi rusuh. Bahkan, lanjut Agus, akan ada pengaruh terhadap administrasi pilpres yang sudah berjalan.

Misalkan, pencalonan Mega-Prabowo menjadi tidak sah karena jumlah kursi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra hanya 110 kursi. “Apalagi JK-Wiranto yang tidak mencapai seratus kursi,” tandasnya. (yan)

Tidak ada komentar: