No. 24 Partai Persatuan Pembangunan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas kunjungan ke blog PPP Kec. Cicurug. Blog ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan kader & simpatisan PPP di Kec. Cicurug khususnya dan bagi kader & simpatisan PPP Kab. Sukabumi secara umum.
Apabila terdapat saran dan masukan dapat ditujukan ke email ppp_cicurug@yahoo.co.id.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


24 Juli 2009

MA Batalkan Perhitungan Tahap Dua, Perolehan Kursi DPR Kacau

Sumber : radar-bogor.co.id

JAKARTA - Mekanisme penetapan perolehan kursi DPR kembali memicu polemik. Itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan model penghitungan kursi tahap kedua yang terdapat di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 pada pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Sebelumnya, MA membatalkan penghitungan kursi tahap ketiga.

Pembatalan itu dilakukan karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu Nomkor 10 Tahun 2008 pasal 205 ayat 4. Konsekuensi putusan MA pada 18 Juli itu cukup berat. Peta caleg terpilih bakal berubah total. Sebab, KPU diharuskan merevisi Keputusan KPU No. 259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Legislatif.
Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan menyayangkan putusan MA tersebut. Terlebih, pemilu tidak lagi menjadi domain MA. Sebab, semua sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilu merupakan domain Mahkamah Konstitusi (MK). “Ini menjadi beban baru yang akan membuat rumit dan merusak hasil pemilu,” katanya di gedung DPR, Senayan, kemarin (23/7).
Tapi, permohonan hak uji materiil itu berkaitan dengan sistem, bukan sengketa hasil. “Pada dasarnya, semua ini masih berhubungan dengan sengketa hasil pemilu. Pihak yang mengajukan permohonan uji materiil kan orang-orang yang merasa dirugikan,” jawab Ferry.
Permohonan uji materiil memang diajukan sejumlah caleg dari Partai Demokrat. Mereka, antara lain Zaenal Ma’arif (dapil Jateng V), Yosef B. Badoeda (dapil NTT I), M. Utomo A Karim (dapil Jatim VII) dan Mirda Rasyid (dapil Lampung I).
Mereka merasa dirugikan mekanisme penghitungan tahap kedua. Saat ini KPU mengatur, sisa kursi di suatu dapil yang tak terbagi habis di tahap pertama akan dibagikan kepada parpol yang memiliki sisa suara dari penghitungan tahap pertama sekurang-kurangnya 50 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP) DPR.
Parpol lain yang suaranya tak mencapai BPP, asal jumlahnya 50 persen BPP bisa mengikuti proses itu. Jadi, kalau masih ada sisa, kursi tersebut akan diperebutkan parpol-parpol yang sisa suaranya mencapai 50 persen BPP atau parpol yang suaranya mencapai 50 persen BPP tapi tak bisa mengikuti tahap I. Nah, Zaenal Ma’arif Cs menganggap KPU salah menerapkan UU Pemilu.
Menurut mereka, dalam penghitungan tahap kedua KPU seharusnya membagikan sisa kursi kepada parpol-parpol yang suaranya mencapai BPP dan memiliki sisa suara dari penghitungan tahap pertama. Kalau masih ada sisa kursi, tetap dalam rangkaian tahap kedua baru diberikan kepada parpol yang perolehan suaranya tidak mencapai BPP penuh tapi 50 persen BPP. Jadi, misalnya, ada sisa lima kursi. Sementara di suatu dapil, ada tiga parpol yang mencapai BPP dan punya sisa suara dari penghitungan tahap pertama, tiga kursi diberikan langsung kepada tiga parpol itu. Adapun dua kursi yang tersisa diberikan kepada parpol yang suara aslinya hanya mencapai 50 persen BPP. Kalau tidak ada, sisa dua kursi itu dihitung di tahap ketiga.
“Bayangkan, ada parpol A mendapat suara 14 ribu. Parpol B suaranya 6 ribu. BPP di dapilnya 10 ribu. Kalau ikut hitungan KPU, parpol A dapat 1 kursi, parpol B juga 1 kursi dari tahap kedua. Di mana keadilannya?” kata Zaenal ketika dihubungi.(pri/aga)

Tidak ada komentar: