No. 24 Partai Persatuan Pembangunan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas kunjungan ke blog PPP Kec. Cicurug. Blog ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan kader & simpatisan PPP di Kec. Cicurug khususnya dan bagi kader & simpatisan PPP Kab. Sukabumi secara umum.
Apabila terdapat saran dan masukan dapat ditujukan ke email ppp_cicurug@yahoo.co.id.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


22 Juli 2009

Wakil Walikota Bogor Jadi Tersangka

Sumber : Pakuan Raya Online, 22 Juli 2009

BOGOR - Kursi Wakil Walikota (Wawali) Bogor sungguh panas. Dua orang yang duduk di kursi Wawali Bogor harus berurusan dengan hukum. Lima tahun lalu HM Sahid Wawali Bogor harus meninggalkan kursinya karena dihukum dalam kasus skandal APBD Tahun 2002.
Kini, Ahmad Ru’yat, juga harus berurusan dengan hukum karena kasus serupa. Wawali dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka Skandal APBD Kota Bogor tahun 2002 senilai Rp 6,8 miliar oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 dan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Andi Mohamad Taufik dengan Nomor: Print-1181/0.2.12/Fd.1/06/2009 tanggal 29 Juni 2009. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Helmi saat dikonfirmasi Pakar melalui telepon genggamnya semalam tidak membantah penetapan Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ru`yat sebagai tersangka.
“Ahmad Ru’yat memang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan sebelumnya. Jadi, bukan karena baru-baru ini. Saat ini kita (Kejari Bogor.red) juga telah melayangkan surat ke presiden untuk melakukan pemeriksaan,” terang Kasipidsus Kejari, Helmi. Terhitung sampai saat ini, sudah tujuh orang mantan anggota DPRD periode 1999-2004 yang diperiksa Kejari Bogor. Di antaranya Didi Wiardi, Ahmad Rohili, Hotman Damanik, TB Raflimukti, Iman Sudarta, Toga Hutabarat dan Supardi. Penyidik tersebut mengatakan, penetapan status tersangka kepada Ru’yat yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Bogor memang sengaja tidak dipublikasikan secara terbuka. Pasalnya, kejaksaan saat ini lebih memprioritaskan proses pemeriksaan terlebih dulu.
Sumber Pakar lain di Kejari Bogor mengatakan, Wakil Walikota, Ahmad Ru’yat disebut-sebut bakal mendapat giliran pemeriksaan paling akhir. Sebab, pemeriksaan masih terkendala dengan izin presiden. “Yang pasti saat ini Kejari Bogor sudah mengirimkan surat ke Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono untuk lakukan pemeriksaan. Ketentuan itu masih berlaku bagi pejabat eksekutif maupun legislatif yang masih aktif. Bila setelah 60 hari surat yang dikirimkan masih belum ada tanggapan, kita (Kejari.red) akan tetap akan lakukan pemeriksaan,” tukas penyidik. Ru’yat sendiri berkali-kali bungkam jika ditanya wartawan Pakar soal dugaan keterlibatannya dalam skandal APBD tahun 2002.=EKO/DED

Tidak ada komentar: