www.radar-bogor.co.id
SUKABUMI - Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi-Cianjur Andri Setiawan Hamami mendesak kepolisian segera menangkap pelaku utama dibalik penimbunan ribuan liter minyak tanah (mitan).
Andri juga berharap polisi bisa secepatnya meringkus tersangka Id dan Re yang masih buron. “Polisi harus segera menangkap gembong penimbun mitan ini,” tegas Andri kepada Radar Sukabumi (Grup Radar Bogor), Minggu (14/9).
Namun demikian, Andri menegaskan dugaan pihak agen yang terlibat adalah tidak benar. Dia menduga ada pihak pengecer yang bermain dalam kasus ini dan khawatirkan sikap masyarakat yang sekarang resah dengan keadaan seperti ini. Dia mengimbau kepada masyarakat apabila ada oknum yang mencurigakan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
Sementara itu Polisi masih mengembangkan kasus penimbunan ribuan liter mitan. Kanit Reskrim Polresta Sukabumi Ipda Ade P Rihi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk memberi keterangan seputar kasus penyelundupan mitan tersebut.
“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan melakukan tindakan lain yang lebih preventif,” kata Ade. Pihaknya juga terus mencari informasi warga dan menyelidiki siapa saja yang tersangkut dibalik kasus ini. Diduga kedua tersangka adalah pemain lama.
Tersangka dalam menghilangkan jejaknya dan untuk menghilangkan kecurigaan di warga tersangka menggunakan modus memberikan jatah mitan kepada warga. “Ini dilakukannya adalah untuk menghindari rasa curiga di masyarakat,” jelas Ade.
Sementara itu di Kabupaten Sukabumi, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menyita 1.140 liter minyak tanah (mitan) yang hendak diselundupkan oleh para tersangka ke beberapa daerah di Jabodetabek. Penyelundupan ribuan liter mitan tersebut berhasil digagalkan petugas dalam operasi razia bahan bakar bersubsidi di tengah-tengah terjadinya kelangkaan mitan di beberapa daerah di Kabupaten Sukabumi.
Operasi itu salah satunya ditempatkan di sekitar Pos Elang di Jln. Cipamuruyan-Cibadak, Kec. Cibadak. Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP. J. Tardiana didampingi Kanit I, Ipda. Didik Kurnianto di Mapolres, Jumat (12/9), penyitaan 1.140 liter mitan bersubsidi itu masing-masing 440 liter disita di sekitar pangkalan minyak tanah di Jln. Leumpeung, Kp. Nyalindung, Ds, Pasirsuren, Kec. Palabuhanratu, Rabu (10/9) sekira pukul 23:30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus beberapa orang tersangka, yakni Ri/Ririn, Bud/Budi, Yud/Yudi, Per/Peri warga Depok dan EK/E. Koswara (pemilik pangkalan) warga Pasirsuren.
Sekaligus menyita barang bukti 440 mitan dalam jeriken serta sebuah mobil Toyota Avanza Nopol B 2075 IG yang digunakan tersangka mengangkut mitan untuk diselundupkan ke daerah Depok. “Para tersangka sudah kami tahan untuk dimintai keterangannya,” ujar Tardiana.
Sedangkan 700 liter mitan disita dari mobil Suzuki APV Nopol B 8653 EJ yang dibawa oleh dua tersangka, As/Asan (38) dan Pri (43) warga Jakarta, Kamis (11/9) pukul 24:00 WIB. Para tersangka kedapatan hendak menyelundupkan mitan ke Jakarta dalam operasi razia di Pos Elang, Cibadak. Para tersangka langsung digelandang ke Mapolres untuk diminta pertanggungjawabannya.
Begitupula barang bukti 700 liter mitan dalam jerigen dan plastik terbungkus karung plastik berikut mobil diamankan di Mapolres.(ms9/veg)
SUKABUMI - Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi-Cianjur Andri Setiawan Hamami mendesak kepolisian segera menangkap pelaku utama dibalik penimbunan ribuan liter minyak tanah (mitan).
Andri juga berharap polisi bisa secepatnya meringkus tersangka Id dan Re yang masih buron. “Polisi harus segera menangkap gembong penimbun mitan ini,” tegas Andri kepada Radar Sukabumi (Grup Radar Bogor), Minggu (14/9).
Namun demikian, Andri menegaskan dugaan pihak agen yang terlibat adalah tidak benar. Dia menduga ada pihak pengecer yang bermain dalam kasus ini dan khawatirkan sikap masyarakat yang sekarang resah dengan keadaan seperti ini. Dia mengimbau kepada masyarakat apabila ada oknum yang mencurigakan segera melaporkan ke pihak yang berwajib.
Sementara itu Polisi masih mengembangkan kasus penimbunan ribuan liter mitan. Kanit Reskrim Polresta Sukabumi Ipda Ade P Rihi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk memberi keterangan seputar kasus penyelundupan mitan tersebut.
“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan melakukan tindakan lain yang lebih preventif,” kata Ade. Pihaknya juga terus mencari informasi warga dan menyelidiki siapa saja yang tersangkut dibalik kasus ini. Diduga kedua tersangka adalah pemain lama.
Tersangka dalam menghilangkan jejaknya dan untuk menghilangkan kecurigaan di warga tersangka menggunakan modus memberikan jatah mitan kepada warga. “Ini dilakukannya adalah untuk menghindari rasa curiga di masyarakat,” jelas Ade.
Sementara itu di Kabupaten Sukabumi, jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menyita 1.140 liter minyak tanah (mitan) yang hendak diselundupkan oleh para tersangka ke beberapa daerah di Jabodetabek. Penyelundupan ribuan liter mitan tersebut berhasil digagalkan petugas dalam operasi razia bahan bakar bersubsidi di tengah-tengah terjadinya kelangkaan mitan di beberapa daerah di Kabupaten Sukabumi.
Operasi itu salah satunya ditempatkan di sekitar Pos Elang di Jln. Cipamuruyan-Cibadak, Kec. Cibadak. Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP. J. Tardiana didampingi Kanit I, Ipda. Didik Kurnianto di Mapolres, Jumat (12/9), penyitaan 1.140 liter mitan bersubsidi itu masing-masing 440 liter disita di sekitar pangkalan minyak tanah di Jln. Leumpeung, Kp. Nyalindung, Ds, Pasirsuren, Kec. Palabuhanratu, Rabu (10/9) sekira pukul 23:30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus beberapa orang tersangka, yakni Ri/Ririn, Bud/Budi, Yud/Yudi, Per/Peri warga Depok dan EK/E. Koswara (pemilik pangkalan) warga Pasirsuren.
Sekaligus menyita barang bukti 440 mitan dalam jeriken serta sebuah mobil Toyota Avanza Nopol B 2075 IG yang digunakan tersangka mengangkut mitan untuk diselundupkan ke daerah Depok. “Para tersangka sudah kami tahan untuk dimintai keterangannya,” ujar Tardiana.
Sedangkan 700 liter mitan disita dari mobil Suzuki APV Nopol B 8653 EJ yang dibawa oleh dua tersangka, As/Asan (38) dan Pri (43) warga Jakarta, Kamis (11/9) pukul 24:00 WIB. Para tersangka kedapatan hendak menyelundupkan mitan ke Jakarta dalam operasi razia di Pos Elang, Cibadak. Para tersangka langsung digelandang ke Mapolres untuk diminta pertanggungjawabannya.
Begitupula barang bukti 700 liter mitan dalam jerigen dan plastik terbungkus karung plastik berikut mobil diamankan di Mapolres.(ms9/veg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar