No. 24 Partai Persatuan Pembangunan

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Terima kasih atas kunjungan ke blog PPP Kec. Cicurug. Blog ini bertujuan untuk memperluas pengetahuan kader & simpatisan PPP di Kec. Cicurug khususnya dan bagi kader & simpatisan PPP Kab. Sukabumi secara umum.
Apabila terdapat saran dan masukan dapat ditujukan ke email ppp_cicurug@yahoo.co.id.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


10 Oktober 2008

Yusuf Fuadz "Lolos" Korupsi DPRD Gate

SUKABUMI - Vonis bebas Yusuf Fuadz, terdakwa kedua kasus dugaan penyelewengan dana mobilisasi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 1999-2004 sebesar Rp 4,5 miliar, mencuat. Meski demikian, Pengadilan Negeri (PN) Cibadak belum mengetahui isi detail amar putusan bebas dari mahkamah agung (MA), selaku lembaga terakhir Yusuf Fuadz mencari keadilan atas jerat hukum yang melilitnya selama ini.

Dari keterangan yang diperoleh Radar menyebutkan, vonis bebas pria yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi itu mencuat dari para koleganya. Kemarin, salah seorang sumber yang juga orang terdekat Yusuf menyebutkan, vonis bebas rekannya itu sudah diterima beberapa hari yang lalu.
"Suratnya dari MA sudah saya lihat dan isinya memang, dia dibebaskan dari kasus hukumnya," tutur sumber yang mewanti namanya tak dikorankan.
Saat dikonfirmasi via telepon genggam, Yusuf Fuadz tidak menampik. Dia mengaku bersyukur, proses hukum yang dilakoninya selama ini, memberi keadilan. "Alhamdulillah, saya sangat bersyukur, semua proses hukum berlangsung seadil-adilnya," katanya.
Sayang, ditanya lebih dalam soal proses kasasi yang ia lakukan ke MA, Yusuf tak mau berkomentar banyak. "Pentolan" PPP Kabupaten Sukabumi itu justru meminta Radar mengkonfirmasi lebih dalam ke pengacara atau pengadilan negeri (PN) Cibadak, tempat awal mula dia diadili bersama bekas Bupati Sukabumi Maman Sulaeman.
"Silakan saja tanya ke pengacara saya atau ke pengadilan. Di sana semua putusan tentang putusan saya lengkap," bebernya.
Sayang,sampai kemarin, Radar belum bisa mengorek keterangan lebih dalam vonis bebas dari kuasa hukumnya Jazuli. Ponsel pengacara senior di Sukabumi itu, sulit dihubungi.
Namun begitu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Nur Aslam mengaku, dirinya memang telah menerima kutipan putusan Yusuf yang dalam kasus ini dijerat sewaktu menjabat Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi. Hanya saja, wanita berpenampilan eksentrik ini enggan menyebut detail amar putusan tersebut.
"Yang jelas saya waktu itu langsung tandatangani kutipan putusan MA itu sebagai disposisi. Soal isinya, saya tidak tahu menahu," ulasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Dedi Supriadi mengaku belum mengetahui vonis bebas Yusuf Fuadz. Hanya saja, jika amar putusan itu sudah diterimanya, kejaksaan akan melakukan tindakan berupa koordinasi pimpinan terlebih dahulu. "Kalau sudah terima, kita ya koordinasikan dulu dengan pak kajari selaku pimpinan. Baru setelah itu, kita lakukan apa yang sesuai dengan petunjuk atasan," tegas jaksa berkacamata itu.
Sekadar diketahui, di PN Cibadak, Yusuf Fuadz dinyatakan bersalah karena terlibat skandal penyelewengan dana APBD sebesar Rp4,5 miliar. Atas kasusnya, ia divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim yang waktu itu diketuai Sir Johan. Kasus tersebut menggelontor beberapa saat setelah perpindahan Ibukota Kabupaten Sukabumi ke Palabuhanratu. Di mana, banyak anggota dewan mengeluhkan tingginya biaya mobilisasi. Karena itu, pimpinan dewan beserta eksekutif sepakat menggulirkan dana bantuan mobilisasi yang rincian per anggota dewan besarnya Rp 100 juta. Jaksa menganggap, prosedur pengguliran itu tidak sesuai aturan main. Sebab, pos anggaran untuk mobilisasi tersebut diambil dari pos dana yang tidak seharusnya. (veg)

Tidak ada komentar: